FOTO : GNM


Kode Etik Media PT. Gemilang Nusantara Media

Fokus: Media Publikasi Digital & Branding Bisnis

Kode Etik ini menjadi pedoman integritas, etika pemasaran, dan perlindungan konsumen dalam menjalankan layanan promosi usaha melalui konten digital, visual, dan publikasi online di bawah GNM.

BAB I

PRINSIP DASAR, TRANSPARANSI, DAN KEJUJURAN PROMOSI

Pasal 1 – Kepatuhan Regulasi dan Etika

Dasar Hukum:

·         PT. Gemilang Nusantara Media (GNM) mematuhi seluruh peraturan di Indonesia yang berkaitan dengan bisnis promosi dan pemasaran, termasuk namun tidak terbatas pada:

·         UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

·         Etika Pariwara Indonesia (EPI).

·         Peraturan Pemerintah terbaru mengenai kemudahan berusaha UMK (termasuk regulasi per 2025 terkait OSS-RBA dan NIB).

Kejujuran Materi Promosi:

·         Seluruh konten promosi harus jujur, tidak melebih-lebihkan, tidak menyesatkan, serta sesuai fakta terkait mutu, kegunaan, kualitas, atau klaim produk/jasa UMKM.

·         Dilarang membuat klaim kesehatan, kehalalan, atau sertifikasi lain tanpa bukti resmi.

Transparansi Iklan Berbayar:

·         Semua konten promosi berbayar wajib diberi tanda atau keterangan “Iklan/Promosi” agar tidak menyesatkan pembaca.

 

Pasal 2 – Komitmen GNM terhadap Legalitas UMKM

Prioritas UMKM Ber-NIB:

GNM memprioritaskan promosi kepada UMKM yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk dukungan terhadap legalitas dan perkembangan usaha.

Pelaku Usaha Non-NIB:

·         GNM tetap dapat mempromosikan usaha mikro yang belum memiliki NIB, tetapi UMK tersebut akan diedukasi tentang pentingnya legalitas dan diarahkan untuk melakukan pendaftaran NIB sesuai kemudahan OSS RBA yang diperbarui pada 2025.

·         Untuk produk yang memerlukan izin khusus (P-IRT/BPOM untuk makanan, izin kosmetik, dll), GNM wajib mencantumkan informasi status izin saat relevan bagi keselamatan.

 

BAB II

STANDAR KUALITAS KONTEN & MITIGASI RISIKO

Pasal 3 – Verifikasi & Tanggung Jawab Kehati-hatian

Verifikasi Dasar UMKM:

·         GNM wajib melakukan verifikasi dasar terkait kebenaran informasi yang disampaikan UMKM sebelum dipromosikan.

·         GNM berhak menolak produk atau usaha yang dianggap berisiko, ilegal, atau tidak sesuai norma.

Klaim Produk:

·         Klaim khusus seperti food grade, organic, halal, aman untuk bayi, terbukti, dan sebagainya hanya boleh dimuat bila UMKM menyediakan bukti legal yang sah.

 

Pasal 4 – Penggunaan Teknologi dan AI dalam Konten Promosi

Kontrol Penuh Manusia:

·         Pembuatan konten dengan bantuan AI harus melalui proses kurasi manusia untuk memastikan akurasi, etika, dan kejujuran informasi.

Transparansi Konten AI:

·         Bila visual atau ilustrasi AI tidak menggambarkan kondisi asli produk, GNM wajib mencantumkan disclaimer untuk mencegah misinformasi atau ekspektasi yang menyesatkan.

 

BAB III

TANGGUNG JAWAB SOSIAL & PENUTUP

Pasal 5 – Etika Pelayanan & Perlindungan Data

Perlindungan Data UMKM:

·         Semua data pribadi pelaku UMKM (nomor telepon, alamat, formula produk, strategi bisnis, atau informasi sensitif lainnya) wajib dijaga kerahasiaannya.

·         GNM tidak akan menjual, menyebarkan, atau meminjamkan data kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis.

Tindak Cepat terhadap Keluhan Konsumen:

·         Jika ada laporan dari konsumen mengenai ketidaksesuaian produk yang dipromosikan, GNM bertindak sebagai mediator netral.

·         GNM berhak menghapus atau merevisi konten promosi yang terbukti menyesatkan atau merugikan publik.

 

Pasal 6 – Komitmen Integritas GNM

Sebagai pengelola utama PT. Gemilang Nusantara Media, kami berkomitmen untuk:

·         Menjunjung kejujuran, transparansi, dan keselamatan konsumen.

·         Mendukung UMKM lokal melalui promosi yang etis dan bertanggung jawab.

·         Menjadikan GNM sebagai platform yang kredibel, profesional, dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi lokal Indonesia.





PERATURAN KONSUMEN

PT. GEMILANG NUSANTARA MEDIA (GNM)

(Dibaca & Disetujui Sebelum Transaksi Pembuatan Konten)

 

1)      Informasi yang Disampaikan Harus Benar

Konsumen wajib memberikan data usaha, produk, dan klaim yang jujur, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan. GNM berhak menolak konten yang mengandung kebohongan atau informasi menyesatkan.

 

2)      Legalitas Usaha & Dokumen Izin

a.       Usaha dengan NIB akan diprioritaskan untuk promosi.

b.      Jika belum memiliki NIB, konsumen wajib menginformasikannya kepada tim GNM.

c.       Untuk produk yang memerlukan izin (P-IRT, BPOM, Halal, dsb.), konsumen wajib menyertakan dokumen resmi bila ingin mencantumkan klaim tersebut.

 

3)      Pemahaman Kategori Risiko Produk

Untuk produk yang sensitif (makanan, kesehatan, kecantikan), GNM berhak menambahkan disclaimer atau menolak promosi bila dianggap berpotensi membahayakan konsumen.

 

4)      Penyediaan Produk untuk Verifikasi

Konsumen bersedia memberikan produk contoh (jika diperlukan) untuk proses verifikasi dan pengambilan konten. GNM tidak bertanggung jawab atas kerusakan setelah proses produksi konten.

 

5)      Penggunaan Teknologi AI dalam Konten

Jika ada visualisasi atau ilustrasi AI, konsumen setuju bahwa GNM dapat menambahkan disclaimer bila ilustrasi tidak mewakili kondisi produk secara real.

 

6)      Hak GNM untuk Menolak Konten

GNM berhak menolak pembuatan konten dan promosi untuk:

a)      Produk ilegal, berbahaya, atau tidak sesuai norma.

b)      Usaha yang memberikan informasi tidak lengkap atau meragukan.

c)      Klaim produk yang tidak dapat dibuktikan dokumennya.

 

7)      Revisi Konten Jika Terjadi Laporan Konsumen

Jika muncul keluhan dari masyarakat terkait konten promosi, konsumen bersedia bekerja sama dengan GNM untuk verifikasi. GNM berhak mengedit atau menarik konten yang dianggap merugikan publik atau melanggar etika.

 

8)      Perlindungan Data & Privasi

Konsumen setuju bahwa seluruh data pribadi dan informasi usaha akan disimpan secara aman, dan GNM hanya menggunakan data tersebut untuk keperluan promosi.

 

9)      Persetujuan Rancangan Konten

Sebelum dipublikasikan, konten wajib melalui tahap pengecekan dan persetujuan dari konsumen. Setelah disetujui, segala perubahan besar akan dikenakan biaya tambahan sesuai kebijakan GNM.

 

10)  Kepatuhan terhadap Kode Etik GNM

Dengan melakukan transaksi, konsumen menyetujui seluruh Kode Etik GNM dan bersedia mengikuti arahan profesional dari tim untuk menjaga kualitas promosi.