| FOTO : GNM |
Kode Etik Media PT. Gemilang Nusantara Media
Fokus: Media Publikasi Digital & Branding Bisnis
Kode Etik ini menjadi pedoman integritas, etika pemasaran, dan perlindungan
konsumen dalam menjalankan layanan promosi usaha melalui konten digital,
visual, dan publikasi online di bawah GNM.
BAB I
PRINSIP DASAR, TRANSPARANSI, DAN KEJUJURAN PROMOSI
Pasal 1 – Kepatuhan Regulasi dan Etika
Dasar Hukum:
·
PT. Gemilang
Nusantara Media (GNM) mematuhi seluruh peraturan di Indonesia yang berkaitan
dengan bisnis promosi dan pemasaran, termasuk namun tidak terbatas pada:
·
UU
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
·
Etika
Pariwara Indonesia (EPI).
· Peraturan Pemerintah terbaru mengenai kemudahan berusaha UMK (termasuk regulasi per 2025 terkait OSS-RBA dan NIB).
Kejujuran Materi Promosi:
·
Seluruh
konten promosi harus jujur, tidak melebih-lebihkan, tidak menyesatkan, serta
sesuai fakta terkait mutu, kegunaan, kualitas, atau klaim produk/jasa UMKM.
· Dilarang membuat klaim kesehatan, kehalalan, atau sertifikasi lain tanpa bukti resmi.
Transparansi Iklan Berbayar:
·
Semua
konten promosi berbayar wajib diberi tanda atau keterangan “Iklan/Promosi” agar
tidak menyesatkan pembaca.
Pasal 2 – Komitmen GNM terhadap Legalitas UMKM
Prioritas UMKM Ber-NIB:
GNM memprioritaskan promosi kepada UMKM yang telah memiliki Nomor Induk
Berusaha (NIB) sebagai bentuk dukungan terhadap legalitas dan perkembangan
usaha.
Pelaku Usaha Non-NIB:
·
GNM
tetap dapat mempromosikan usaha mikro yang belum memiliki NIB, tetapi UMK tersebut
akan diedukasi tentang pentingnya legalitas dan diarahkan untuk melakukan
pendaftaran NIB sesuai kemudahan OSS RBA yang diperbarui pada 2025.
·
Untuk
produk yang memerlukan izin khusus (P-IRT/BPOM untuk makanan, izin kosmetik,
dll), GNM wajib mencantumkan informasi status izin saat relevan bagi
keselamatan.
BAB II
STANDAR KUALITAS KONTEN & MITIGASI RISIKO
Pasal 3 – Verifikasi & Tanggung Jawab Kehati-hatian
Verifikasi Dasar UMKM:
·
GNM
wajib melakukan verifikasi dasar terkait kebenaran informasi yang disampaikan
UMKM sebelum dipromosikan.
·
GNM
berhak menolak produk atau usaha yang dianggap berisiko, ilegal, atau tidak
sesuai norma.
Klaim Produk:
·
Klaim
khusus seperti food grade, organic, halal, aman untuk bayi, terbukti, dan
sebagainya hanya boleh dimuat bila UMKM menyediakan bukti legal yang sah.
Pasal 4 – Penggunaan Teknologi dan AI dalam Konten Promosi
Kontrol Penuh Manusia:
·
Pembuatan
konten dengan bantuan AI harus melalui proses kurasi manusia untuk memastikan
akurasi, etika, dan kejujuran informasi.
Transparansi Konten AI:
·
Bila
visual atau ilustrasi AI tidak menggambarkan kondisi asli produk, GNM wajib
mencantumkan disclaimer untuk mencegah misinformasi atau ekspektasi yang
menyesatkan.
BAB III
TANGGUNG JAWAB SOSIAL & PENUTUP
Pasal 5 – Etika Pelayanan & Perlindungan Data
Perlindungan Data UMKM:
·
Semua
data pribadi pelaku UMKM (nomor telepon, alamat, formula produk, strategi
bisnis, atau informasi sensitif lainnya) wajib dijaga kerahasiaannya.
·
GNM
tidak akan menjual, menyebarkan, atau meminjamkan data kepada pihak ketiga
tanpa persetujuan tertulis.
Tindak Cepat terhadap Keluhan Konsumen:
·
Jika
ada laporan dari konsumen mengenai ketidaksesuaian produk yang dipromosikan, GNM
bertindak sebagai mediator netral.
·
GNM
berhak menghapus atau merevisi konten promosi yang terbukti menyesatkan atau
merugikan publik.
Pasal 6 – Komitmen Integritas GNM
Sebagai pengelola utama PT. Gemilang Nusantara Media, kami berkomitmen
untuk:
·
Menjunjung
kejujuran, transparansi, dan keselamatan konsumen.
·
Mendukung
UMKM lokal melalui promosi yang etis dan bertanggung jawab.
·
Menjadikan
GNM sebagai platform yang kredibel, profesional, dan berpihak pada pertumbuhan
ekonomi lokal Indonesia.
PERATURAN KONSUMEN
PT. GEMILANG NUSANTARA MEDIA (GNM)
(Dibaca & Disetujui Sebelum Transaksi Pembuatan
Konten)
1) Informasi yang Disampaikan Harus Benar
Konsumen wajib memberikan data usaha, produk, dan klaim yang jujur,
faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan. GNM berhak menolak konten yang
mengandung kebohongan atau informasi menyesatkan.
2) Legalitas Usaha & Dokumen Izin
a. Usaha dengan NIB akan diprioritaskan untuk promosi.
b. Jika belum memiliki NIB, konsumen wajib
menginformasikannya kepada tim GNM.
c. Untuk produk yang memerlukan izin (P-IRT, BPOM, Halal,
dsb.), konsumen wajib menyertakan dokumen resmi bila ingin mencantumkan klaim
tersebut.
3) Pemahaman Kategori Risiko Produk
Untuk produk yang sensitif (makanan, kesehatan, kecantikan), GNM berhak
menambahkan disclaimer atau menolak promosi bila dianggap berpotensi
membahayakan konsumen.
4) Penyediaan Produk untuk Verifikasi
Konsumen bersedia memberikan produk contoh (jika diperlukan) untuk proses
verifikasi dan pengambilan konten. GNM tidak bertanggung jawab atas kerusakan
setelah proses produksi konten.
5) Penggunaan Teknologi AI dalam Konten
Jika ada visualisasi atau ilustrasi AI, konsumen setuju bahwa GNM dapat
menambahkan disclaimer bila ilustrasi tidak mewakili kondisi produk secara
real.
6) Hak GNM untuk Menolak Konten
GNM berhak menolak pembuatan konten dan promosi untuk:
a) Produk ilegal, berbahaya, atau tidak sesuai norma.
b) Usaha yang memberikan informasi tidak lengkap atau
meragukan.
c) Klaim produk yang tidak dapat dibuktikan dokumennya.
7) Revisi Konten Jika Terjadi Laporan Konsumen
Jika muncul keluhan dari masyarakat terkait konten promosi, konsumen
bersedia bekerja sama dengan GNM untuk verifikasi. GNM berhak mengedit atau
menarik konten yang dianggap merugikan publik atau melanggar etika.
8) Perlindungan Data & Privasi
Konsumen setuju bahwa seluruh data pribadi dan informasi usaha akan
disimpan secara aman, dan GNM hanya menggunakan data tersebut untuk keperluan
promosi.
9) Persetujuan Rancangan Konten
Sebelum dipublikasikan, konten wajib melalui tahap pengecekan dan persetujuan
dari konsumen. Setelah disetujui, segala perubahan besar akan dikenakan biaya
tambahan sesuai kebijakan GNM.
10) Kepatuhan terhadap Kode Etik GNM
Dengan melakukan transaksi, konsumen menyetujui seluruh Kode Etik GNM dan
bersedia mengikuti arahan profesional dari tim untuk menjaga kualitas promosi.